CCO (Contract Change Order): Pengertian, Karakteristik, Dampak, Jenis, Tahapan, dan Faktor Penyebabnya

Pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa khususnya pekerjaan fisik sering kali mengalami pekerjaan tambah/kurang. Hal tersebut timbul bisa dikarenakan adanya keperluan perubahan spesifikasi teknis pekerjaan yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan, atau yang biasa dinamakan dinamakan CCO (Contract Change Order). 

Contohnya dalam pekerjaan jalan rabat beton dalam kontrak volume 100m2 x 15cm = 15 m3Akan tetapi kenyataan di lapangan hanya dilaksanakan ketebalan 10cm. Maka harus ditambah panjang volumenya agar mencapai volume yang direncanakan, Atau bisa juga menambah item perhitungan pada pekerjaan lain. Dengan total nilai tetap seperti yang terkontrak maka volume yang berbeda pada rencana awal harus di CCO alias perhitungan tambah/kurang, tanpa mengubah isi kontrak dan nilai jumlah kontrak.


Apa perbedaan antara CCO (Contract Changer Order), Adendum dan Amandemen Kontrak?




Secara retorika, yang bertanya menjawab bahwa addendum adalah penambahan/perubahan dokumen pada saat lelang atau sebelum kontrak ditandatangani, sedangkan amandemen adalah penambahan/perubahan setelah kontrak berjalan atau telah ditandatangani. Apa demikian?
Untuk mengkajinya  harus merujuk kepada Hukum Kontrak yang berlaku. Apa saja yang dikatakan oleh aturan-aturan yang menyangkut kontrak dan aturan yang terkait.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada sebenarnya CCO (Contract Change Order), Addendum dan Amandemen Kontrak adalah istilah yang sama, hanya Addendum dan Amandemen Kontrak merupakan produk lanjutan dari CCO (Contract Change Order). Jika terjadi CCO berarti akan terjadi Addendum atau Amandemen Kontrak, sedangkan jika terjadi Addendum atau Amandemen belum tentu telah terjadi CCO.

Contract change order (CCO) adalah persetujuan tertulis untuk mengubah dokumen kontrak yang berisikan modifikasi, penambahan, atau memberi alternatif lain pada pekerjaan.

Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK atau owner proyek bersama Penyedia atau kontraktor dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:

  • Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
  • Menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
  • Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
  • Mengubah jadwal pelaksanaan.

Sedangkan kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. Perubahan Kontrak tersebut dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: 
  • Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
  • Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
  • Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
Berdasarkan ketentuan di atas jelas dapat diketahui bahwa perubahan kontrak dapat dilakukan dengan Adendum Kontrak. Artinya segala sesuatu perubahan pada kontrak dilakukan melalui Adendum Kontrak.


Adapun jenis Adendum Kontrak adalah:

  • Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (CCO) atau sering disebut Adendum Tambah/Kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis perlakuan, yaitu:

a. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap
b.Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah
c.Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap, target/sasaran berubah
d.Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah, target/sasaran berubah
  • Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau sering disebut Adendum Waktu.
  • Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut sebagai Adendum Penyesuaian Harga/Eskalasi atau sering disebut Adendum Harga/Nilai Kontrak. Basanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun jamak (multy years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak.

Karakteristik CCO


Sekarang, apa saja yang disebut CCO (Contract Changer Order) atau Perintah Perubahan Kerja/Kontrak tersebut? CCO disebut juga Perubahan Lingkup Pekerjaan. Adapun karakteristik dari CCO:


(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK atau owner bersama Penyedia atau kontraktor dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:

a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.

(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada bagian (1) tersebut dilaksanakan dengan ketentuan: tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan tersedianya anggaran.
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.

(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.

(5) Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.

Sebagai catatan sebelum dilaksanakannya pekerjaan CCO harus sudah ada Berita Acara Persetujuan CCO yang terdiri dari Kepala Unit/Instansi terkait, pelaksana, perencana, dan pengawas. 



Dampak Adanya Contract Change Order


Contract Change Order (CCO) sudah menjadi hal umum yang terjadi pada proyek konstruksi di Indonesia, baik proyek konstruksi yang ditangani adalah milik swasta maupun negeri. 

Selama pelaksanaan konstruksi change order dapat terjadi dari pihak owner, pihak kontraktor, dan juga disebabkan oleh kondisi lapangan yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan dalam proses pelaksanaan proyek konstruksi.

CCO akan memberikan dampak negatif secara langsung maupun tidak langsung, baik bagi owner maupun kontraktor sendiri, yaitu seperti berikut:

  • Mengalami pembengkakan biaya pada setiap item pekerjaan dan juga peningkatan biaya tenaga kerja karena penambahan ekstra waktu pekerjaan.
  • Terjadinya peningkatan pengeluaran tidak terduga.
  • Terjadinya permasalahan dalam penjadwalan pelaksanaan pekerjaan.
  • Menimbulkan perselisihan yang terjadi antara kontraktor dan owner.


Secara umum dampak buruk dari CCO adalah sebagai berikut:

1. CCO berpengaruh pada waktu pekerjaan

CCO pada proyek konstruksi dapat menjadi  penyebab dari penundaan (delay) waktu akibat time overruns sehingga membutuhkan waktu ekstra untuk penyelesaiannya. Pengaruh yang berhubungan dengan waktu antara lain terlambatnya tanggal penyelesaian pekerjaan, keterlambatan pengadaan logistik dan material, rework dan demolition sehingga membutuhkan rencana ulang.


2. CCO berdampak pada membengkaknya biaya

Dengan adanya CCO maka dapat menyebabkan penambahan biaya tenaga kerja, penambahan biaya overhead, adanya dana kompensasi, adanya perubahan pada cash flow, hilangnya keuntungan dan adanya penambahan biaya yang dibayarakan kepada kontraktor.


3. CCO berdampak pada produktivitas kerja

CCO pekerjaan konstruksi akan mempengaruhi pada produktivitas sumber daya yang ada, mulai dari tenaga kerja dan juga peralatan yang digunakan.

4. CCO berdampak pada semakin besarnya tingkat risiko

Dengan adanya CCO maka dapat berpengaruh terhadap tingkat risiko terhadap pengerjaan proyek, seperti terhambatnya kemajuaan proyek, hilangnya float, kesempatan percepatan proyek berkurang, timbulnya hambatan dan gangguan di lapangan/lokasi kerja karena tidak ada antisipasi sebelumnya.

5. Hubungan pengaruh CCO dengan lainnya

Adapun dampak lain dari danya CCO pada suatu proyek adalah hubungan profesionalisme antara pemilik proyek dengan kontraktor menjadi terganggu, terjadinya klaim dan sengketa karena perselisihan.

Jenis-Jenis CCO

Terdapat dua jenis CCO, yaitu Direct Change (perubahan formal) dan Constructive Change (perubahan inormal) sebagaimana penjelasan di bawah ini.

1. Direct change (perubahan formal)

Direct change atau perubahan formal adalah perubahan yang diajukan owner  kepada pihak kontraktor dalam bentuk tertulis, yang meliputi perubahan ruang lingkup kerja, jadwal waktu pelaksanaan, biaya-biaya atau hal-hal lain yang berbeda dengan spesifikasi di dalam kontrak yang telah disepakati.

2. Constructive change (perubahan informal)

Constructive change adalah tindakan informal yang diperintahkan oleh owner proyek untuk melakukan modifikasi di lapangan yang terjadi oleh karena kesalahan kontraktor dalam melakukan tindakan


Nah, jika dilihat dari lingkup pekerjaan dan hasilnya, CCO dapat dibagi menjadi beberapa jenis berikut:


1. Pekerjaan Tambah/Kurang (Volume dan Jenis Pekerjaan)

Volume pekerjaan pada item-item jenis pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak bertambah/berkurang disesuaikan kondisi


2. Perubahan Spesifikasi Teknis dan Gambar Pekerjaan, pada Pekerjaan Konstruksi perubahan ini sering disebut Revisi Desain

Revisi desain dilakukan jika terdapat perubahan yang sangat signifikan dan kondisi lapangan membutuhkan perubahan penanganan sehingga desain atau spesifikasi teknis berubah.


3. Penambahan Pekerjaan Baru

Penambahan item jenis pekerjaan yang sebelumnya tidak terdapat dalam Kontrak dikarenakan kondisi lapangan membutuhkan penanganan jenis pekerjaan tersebut.

Tahapan CCO



Terdapat 4 tahapan dalam melaksanakan contract change order, yaitu:
  1. Change order diajukan oleh kontraktor kepadaowner proyek atau juga sebaliknya.
  2. Kontraktor bersama owner mendiskusikan dan menyusun dokumen prosedur change order mengenai efek perubahan pada waktu dan biaya kontrak
  3. Kontraktor mengajukan proposal change order yang ditandatangani bersama dengan owner, dengan menunjukkan semua biaya dan waktu tambahan yang diperlukan.
  4. Owner selanjutnya memerintahkan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen contract change order yang telah disepakati.

Faktor Penyebab Change Order


Ada beberapa faktor penyebab terjadinya change order. Diperlukan change order karena hal-hal berikut ini:
  1. Kesalahan dalam menyusun planning dan membuat desain konstruksi.
  2. Kesalahan dalam menentukan estimasi volume pekerjaan.
  3. Surat perjanjian kerja atau kontrak yang tidak lengkap dan tegas.
  4. Antara gambar/spesifikasi pekerjaan dengan kondisi lapangan tidak sesuai.
  5. Penyelidikan atau pengawasan kondisi pekerjaan di lapangan yang tidak seksama karena tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
  6. Karena faktor keselamatan sehingga membutuhkan penambahan fasilitas keamanan.
  7. Terjadinya bencana alam seperti tanah longsor, banjir, erosi, penurunan tanah dan perubahan cuaca yang buruk sehingga menyebabkan bangunan mengalami kerusakan.
  8. Waktu pengiriman material atau bahan konstruksi yang mengalami keterlambatan.
  9. Hasil kerja yang buruk sehingga mengakibatkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan, dan pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur kerja.
  10. Adanya perubahan administrasi seperti perubahan aturan perencanaan tata kota.

Change order ini membutuhkan proses dan kerja sama yang baik untuk menyelesaikannya. Penanganan yang cepat dibutuhkan supaya tidak terjadi lagi change order yang akan mengakibatkan kerugian yang tidak diinginkan. Kedua belah pihak harus terlibat dalam proses ini dan benar-benar mencari solusi yang tepat dan baik.

23 Responses to "CCO (Contract Change Order): Pengertian, Karakteristik, Dampak, Jenis, Tahapan, dan Faktor Penyebabnya"

  1. Selamat siang. Saya mau menanyakan berapa persentase pekerjaan tambah/kurang yang diperbolehkan tanpa merubah nilai kontrak? Jadi yang di tambah/kurang hanyalah volume item perkerjaan yg ada di dalam kontrak. Terima Kasih.

    ReplyDelete
  2. (2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
    tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan tersedianya anggaran. Apakah ada ketentuan hukum batasan besaran persentase penambahan volume per item pekerjaan sehingga diberlakukan ketentuan harga timpang karna ada yg beranggapan bertambah diatas diatas 10 % dari kuantitas awal atau bertambah diatas 0% sudah dikenakan harga timpang. mohon penjelasan sesuai UU Jasa Konstruksi. trimks.

    ReplyDelete
  3. Siang Pak, bagaimana jika ada pengalihan volume item pekerjaan A ke item pekerjaan B (bukan item pekerjaan baru, masih ada dalam kontrak awal) tetapi nilai totalnya tidak sampai 10% dari nilai kontrak (tidak termasuk pajak) apakah harus melalui cco/addendum kontrak? Mohon bantuannya. Trims.

    ReplyDelete
  4. dapatkah dilakukan addendum cara pembayaran / termyn pada kontrak, dari empat termyn menjadi lima termyn ? atas bantuannya saya ucapkan terimakasih.

    ReplyDelete
  5. kalau misalkan kontraktor melakukan addendum waktu.. bagaiman dengan konsultan pengawasnya.. apakah konsultan pengawas bisa mengajukan tagihan 100% atau bagaimana?? kira-kira dasar hukumnya di bagaimana?

    ReplyDelete
  6. Bagaimana jika kontrak addendum bertambah menjadi lebih dari 10%? Langkah apa yg harus diambil?

    ReplyDelete
    Replies
    1. MC0 atau cco boleh boleh saja kalau melebihi 10% yg tidak bole itu penambahan nilai kontrak dari sisa tender itu yg tidak bole melebihi 10%.

      Delete
  7. Mana nih kok pertanyaan2 yg menarik di atas blm dijawab juga nih...

    ReplyDelete
  8. Bagaimana jika PPK dan Perencana secara sengaja mengurangi volume pekerjaan tanpa dasar hukum?

    ReplyDelete
  9. saya ingin bertanya soal adendum,,
    apabila ada perubahan lokasi sebelum dilakukan penagihan uang muka pekerjaan dikarenakan adanya force majure (terjadinya kekacauan di lokasi kerja), apa layak untuk dilakukan adendum kontrak?, atau kira - kira baiknya bagaimana?

    ReplyDelete
  10. Malam min..saya mohon petunjuknya, setelah kontrak ditanda tangani dan pekerjaan dimulai, baru ditemukan kesalahan pada harga satuan pek. (Kealpaan pada koreksi aritmatik oleh panitia pengadaan) apakah pekerjaan boleh dilanjutkan atau bagaimana? mohon solusinya....mks.

    ReplyDelete
  11. Selamat mlm, saya mau bertanya.. apa bila ad penambahan item pekerjaan pada saat penjelasan, tnpa perubahan nilai paket, diperbolehkan ap tdk..? Apa ad dasar hukumnya/aturannya..

    ReplyDelete
  12. Apakah dalam cco harus ada negosiasi ulang?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar, harus dilakukan negosiasi ulang. Diperlukan adanya kesepakatan antara pemilik dan kontraktor untuk menegaskan adanya perubahan-perubahan rencana dan jumlah kompensasi biaya kepada kontraktor yang terjadi pada saat pelaksanaan konstruksi

      Delete
  13. apakah kontrak lumpsum dapat dirubah bila mana volume pekerjaan ya ada di RAB kurang/lebih kecil dari Volume yg ada pada gambar. dan jika Di CCO masih belum bisa Menutupi kekurangan nilai harga vol. yang kurang.

    ReplyDelete
  14. apakah bisa dilakukan CCO 2 kali?

    ReplyDelete
  15. Apakah cco boleh dilakukan oleh dinas lain misal perhubungan atau kominfo selain dinas PU

    ReplyDelete
    Replies
    1. CCO tetap dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan diantara para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata.

      Delete
  16. Apakah kontrak lumpsum bisa cco

    ReplyDelete
  17. Saya mau tanya, jika gambar kerja tidak sesuai kondisi lapangan, siapa yg bertanggung jawab utk mengubah gambar tersebut ? Apakah konsultan pengawas dengan mekanisme CCO, atau pemilik proyek memanggil konsultan perencana kembali utk membetulkannya ? Terima kasih

    ReplyDelete
  18. assalamualaikum boleh nanya pak. apakah harus dibuatkan addendum jika volume mc 100 berbeda antara volume kontrak dan fisik yg ada. mc100 tertimbang 100% hanya volume item pekerjaannya ada yg tdk sama dgn volume kontrak.

    ReplyDelete
  19. Apakah bisa kegiatan cco tidak membentuk panitia peneliti contrak karena yg di rubah hanya berkisar satu persen dari nilai contak..tks.

    ReplyDelete
  20. Apakah..cco boleh di laksanakansetelah pekerjaan selesai..

    ReplyDelete