Memberantas Korupsi Melalui WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

Whistleblowing System dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (WBS PBJP) diperlukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang/jasa. Kedua, WBS PBJP diperlukan untuk mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang/jasa. Terakhir, WBS PBJP diperlukan untuk meningkatkan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada whistleblower dalam rangka pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang/jasa.

Orang yang dapat menyampaikan pengaduan melalui WBS PBJP adalah seorang whistleblower, yaitu orang dalam Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Intitusi yang memiliki informasi/akses informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut bekerja.


PERLINDUNGAN/KEAMANAN BAGI WHISTLEBLOWER

Perlindungan identitas whistleblower diberikan secara sistem. Perlindungan kepada whistleblower dilakukan dalam beberapa tahapan, sebagai berikut:

Tahap penyampaian pengaduan:

  1. Whistleblower menggunakan nama anonimus/samaran;
  2. Tahap penyampaian pengiriman pengaduan;
  3. Pengaduan dikirimkan menggunakan saluran komunikasi aman berupa Transport Layer Security (TLS). Sehingga apabila pengaduan dicuri, tidak akan bisa dibuka karena menggunakan protokol berbasis cryptograph. Sistem ini berfungsi melindungi whistleblower tetap tersembunyi.


Tahap verifikasi:

Verifikator dalam menyampaikan resume pengaduan wajib menyembunyikan identitas whistleblower apabila kemungkinan terbuka dalam isi pengaduan.

Proses Pengaduan Tindak Pidana Korupsi

Pengaduan diterima oleh verifikator untuk diverifikasi kebenaran data/informasinya. Selanjutnya hasil verifikasi disampaikan kepada penelaah untuk ditelaah. Hasil telaahan dalam bentuk usulan rekomendasi kemudian disampaikan kepada Pimpinan Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah / Intitusi. Pimpinan Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah / Intitusi yang menentukan apakah akan disampaikan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (jika terkait dengan indikasi kesalahan administratif) atau disampaikan kepada aparat penegak hukum. Kepolisian dan/atau KPK. (jika terkait dengan indikasi kesalahan pidana).

PERAN LKPP DALAM PENYELENGGARAAN WBS

LKPP berperan untuk:

  1. Menyiapkan, melakukan pemeliharaan dan pemantauan terhadap perangkat lunak, perangkat keras, aplikasi, jaringan serta keamanan WBS PBJP.
  2. Mengkoordinasikan penyelenggaraan WBS PBJP.
  3. Mengawasi operasional serta melaporkan kinerja penyelenggara WBS PBJP kepada kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut penanganan rekomendasi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, dan/atau aparat penegak hukum.


0 Response to "Memberantas Korupsi Melalui WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)"

Post a Comment